JAKARTA (voa-islam.com)- Mencermati perkembangan yang terjadi seputar Dicabutnya SK Pemecatan terhadap Ketua BEM UNJ, Ronny Setiawan, dan merespon atas Pernyataan Bersama Pimpinan UNJ dan BEM UNJ tertanggal 6 Januari 2016,Aliansi Mahasiswa UNJ Bersatu kemudian menyatakan beberapa sikap. Demikian info yang didapat voa-islam.com dari organisasi digital change.org.
“Pertama, sebagai bagian dari civitas akademika UNJ, gerakan mahasiswa UNJ lahir atas semurni-murninya dimaksudkan sebagai upaya untuk memperbaiki dan memajukan UNJ sebagai lembaga pendidikan. Gerakan kami adalah bagian dari tanggung jawab kami untuk terus memajukan UNJ dan kemaslahatan seluruh Civitas Akademika di dalamnya.
Kedua, kami menghargai putusan rektor dan pimpinan universitas yang dengan kerendahan hati telah mencabut SK Pemecatan terhadap Ketua BEM UNJ, sehingga dengan itu seluruh hak-haknya sebagai mahasiswa dapat dipulihkan.
Ketiga, kami menilai bahwa putusan pencabutan SK Pemecatan terhadap Ketua BEM UNJ adalah langkah awal untuk dibangunnya sikap rekonsiliasi, saling menghargai dan menghormati dalam kerangka kebebasan akademis yang dijamin oleh Undang-undang.
Keempat, kami berkomitmen untuk terus mengawal isu dalam kampus UNJ sampai tuntutan kami betul-betul dipenuhi oleh pimpinan UNJ sesuai dalam koridor untuk saling menghargai dan menghormati kebebasan menyampaikan pendapat.
Kelima, kami menyerukan kepada seluruh civitas akademika UNJ & seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap konsisten dalam menjaga budaya kritis-solutif terhadap segala bentuk tindak kesewenangan.
Keenam, kami ucapkan terimakasih yang mendalam kepada seluruh netizen dan mahasiswa seluruh Indonesia yang telah menandatangani petisi kami, (hingga pukul 20.00, lebih dari 50 ribu tanda tangan dalam 22 jam). Ini bukti bahwa gerakan rakyat & mahasiswa tidak akan pernah padam, dan akan terus mengawal setiap kesewenangan yang terjadi di Indonesia.”
Sebelumnya seorang mahasiswa yang juga menjabat sebagai Ketua BEM UNJ telah diberhentikan oleh pihak kampus dengan alasan bahwa ia melakukan pencemaran nama baik, menghasut, hingga melakukan ancaman yang ditengarai masuk ke dalam kategori kejahatan.
Dan hal ini sesuai seperti poin-poin yang ditandatangani di dalam Surat Keputusan oleh Rektor. Namun dari mahasiswa sendiri, terutama BEM menyangkal hal demikia. BEM mengaku hanya melakukan tugasnya sebagai mahasiswa, yakni menyampaikan kebenaran. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)