View Full Version
Selasa, 19 Jan 2016

MK Disebut Pengamat sebagai Lembaga Pemalas

JAKARTA (voa-islam.com)- Direktur CBA (Center for Budget Analysis), Uchok Sky Khadafi mempertanyakan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggunakan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2015, bukan berpedoman kepada UU Nomor 8 Tahun 2015 untuk menyelesaikan perkara sengeketa Pilkada serentak bulan lalu. Dan bagi Uchok, jika MK tetap menggunakan Peraturan tersebut, maka MK menurutnya justru tidak mewujudkan  keadilan untuk pencari keadilan.

"Kalau MK tetap menerapkan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2015, bukan berpedoman kepada UU Nomor 8 Tahun 2015, maka MK tidak mewujudkan  keadilan subtantif," katanya, melalui siaran pers yang didapat voa-islam.com.

Selain itu, ia juga meminta kepada MK bertanggungjawab bila nantinya ada publik melakukan tafsir terhadap Peraturan tersebut.

"Dan Bahwa MK harus mempertanggungjawabkan kepada publik atas tafsir yang membingungkan yang ternyata sama sekali tidak memberikan rasa keadilan bagi para pencari keadilan."

Kemudian, bila MK tetap mempergunakan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2015, bukan berpedoman kepada UU Nomor 8 Tahun 2015, maka menurutnya MK akan dituduh sebagai lembaga pemalas yang menyidangkan banyak perkara demi keadilan.

"Dari perkirakan perkaraan yang masuk ke MK sebanyak 147 perkara, maka perkara yang disidangkan oleh MK hanya sekisar dibawah 10 perkara saja." (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version