View Full Version
Selasa, 19 Jan 2016

Seenaknya Tafsirkan Hukum, Pengamat: DPR Harus Panggil MK

JAKARTA (voa-islam.com)- Direktur CBA (Center for Budget Analysis), Uchok Sky Khadafi meminta kepada DPR RI menegur Mahkamah Konstitusi (MK) yang menafsirkan hukum dengan bebas.

“Untuk itu meminta kepada DPR melalui Komisi II yang membawahi pengawasan terhadap pelaksanaan UU Kepemiluan perlu memberikan teguran yang keras atas MK atas seenak saja menafsirkan hukum perkara sengketa pilkada yang membingungkan tersebut,” katanya, dalam siaran pers yang diterima redaksi voa-islam.com, beberapa waktu lalu.

Pilkada serentak lalu menurutnya yang berjumlah ratusan perkara itu hanya dapat diselesaikan oleh MK hanya beberapa saja.

Dengan digelarnya Pilkada tersebut, secara serentak di seluruh Indonesia dan hasil perolehan suara pun telah diumumkan. Ia juga mengatakan, “Hasil itu memang tidak bisa memuaskan semua pihak karena sudah dipastikan yang terbanyak yang akan memenangkan pertarungan.” Maka dari itu, Pilkada yang tentunya bukan hanya sekedar hasil siapa yang yang terbanyak semata, harus pula dilalui dengan proses yang jujur dan adil.

“Apabila terdapat pasangan calon yang merasa dirugikan berhak untuk mengajukan penyelesaian sengketa pemilihan umum kepala daerah pada lembaga peradilan yang ditentukan oleh UU.”

Akan tetapi harapan untuk mencari keadilan bagi para pasangan calon yang merasa dirugikan atas hasil perolehan suara yang telah diumumkan sepertinya kandas di tengah jalan atau di tangan MK  dikarenakan MK mempergunakan pembatasan syarat selisih suara bukan berpedoman kepada kewenangan diberikan oleh UU Nomor 8 Tahun 2015, tapi lebih kepada penafsiran yang tertuang dalam Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version