View Full Version
Rabu, 20 Jan 2016

Intelijen Dihimbau Tidak Ambil Tugas Polisi dalam Menindak Teroris

JAKARTA (voa-islam.com)- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menghimbau agar hati-hati melihat pemerintah yang menginginkan revisi terkait UU Terorisme. Melalui Komisioner, Maneger Nasution menyampaikan bahwa revisi itu justru belum dikatakan mendesak.

Komnas HAM juga berpendapat bahwa UU yang ada saat ini sudah sangat memadai terhadap tindakan teroris. “Namun demikian, rencana itu menimbulkan pro-kontra di publik. Ada yang berpandangan bahwa revisi belum mendesak. UU yang ada itu masih memadai untuk penanganan terorisme. Terbukti, dengan UU yang ada, dalam waktu singkat kepolisian "berhasil" memulihkan keadaan pasca ledakan di Sarinah-Tamrin (14/1). Di pihak lain ada  pandang revisi UU terorisme itu sekarang ini sebuah keniscayaan,” demikian rilis yang didapat redaksi voa-islam.com.

Jadi menurut Komnas HAM, alasan pemerintahan Jokowi-JK untuk merevisi UU yang ada hanya untuk memberikan ruang lebih terhadap aparat dan penegak hukum melakukan tindakan

Meskipun pada akhirnya hasrat untuk merevisi UU terorisme itu tak terbendung, Komnas HAM meminta kepada publik untuk mendorong dengan memastikan bahwa revisi dilakukan dengan sangat hati-hati.

“Revisi UU bukan untuk memberikan kewenangan bagi intelijen untuk melakukan penangkapan. Bukan berarti intelijen memiliki kekuatan menjadi penegak hukum. Karena penegak hukum tetap dalam koordinasi Polri.” (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version