View Full Version
Rabu, 20 Jan 2016

Mau Revisi UU Terorisme? Ajak Stakeholder Bantu Merumuskannya!

JAKARTA (voa-islam.com)- Keinginan pemerintah untuk merevisi UU Terorisme disambut dingin-hangat masyarakat dan beberapa kalangan. Ada yang mendukung, dan ada pula yang menolaknya.

Komnas HAM memberikan resep agar memang nantinya revisi UU itu dilakukan. Misalnya lembaga ini menginginkan pemerintah dan segenap pemangku kepentingan agar tetap memperhatikan serta mengedepankan hak asasi manusia. Selain itu, Komnas HAM meminta kepada pemerintah untuk memberikan ruang lebih kepada siapapun untuk memberikan saran, masukkan, atau pandangannya dalam menanggapi revisi UU.

“Sebelum revisi dilakukan, pemerintah sebaiknya menyediakan cukup ruang dan waktu untuk mendengar dan menyerap aspirasi publik. Ada beberapa prinsip pokok sekira dilakukan revisi UU itu agar pemberantasan tindak pidana terorisme tidak menjadi kontraproduktif. Di samping soal keleluasaan aparat penegak hukum melakukan pemberantasan terorisme, hingga kewajiban negara memberikan rehabilitasi dan ganti untung ketika aparat kepolisian salah tangkap sasaran penindakan juga harus dengan tetap mengedepankan HAM,” demikian siaran pers yang didapat voa-islam.com, atas nama Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, beberapa waktu lalu.

Untuk itu Komnas HAM menghimbau ada beberapa hal yang perlu diatur secara lebih detil dalam Revisi UU No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Pertama, aparat kemanan atau penegak hukum diberikan keleluasaan terukur untuk melakukan tindakan penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana terorisme sehingga operasi di lapangan betul-betul terukur dan publik pun diberi ruang untuk bisa menilai independensi dan profesionalitas aparat kepolisian.”

 Dan yang selanjutnya, “Ketika aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana terorisme melakukan salah sasaran penindakan, maka diperlukan rehabilitasi. Aparat penegak hukum berkewajiban meminta maaf kepada keluarga korban salah sasaran penindakan dan kepada publik serta dibarengi dengan melakukan rehabilitasi secara terbuka. Caranya, negara memberikan ganti untung yang laik terhadap korban salah sasaran penindakan penegak hukum.” (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version