JAKARTA (voa-islam.com)- Menristekdikti, Mohamad Nasir mengatakan bahwa kaum lesbi, gay, biseksual, dan trangender (LGBT) harus mendapatkan perlakuan sama di mata hukum atau Undang-undang (UU). Hanya saja menurutnya hal itu tidak bisa semata-mata dapat melegitimasi status LGBT di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Memang sebagai bagian dari warga Negara Indonesia, kaum LGB T perlu mendapat perlakuan yang sama di mata UU. Namun tidak lantas diartikan Negara melegitimasi status LGBT,” katanya melalui akun Twitter pribadi miliknya.
Nasir juga mengtakan, bagi kaum LGBT hanya hak-haknyalah yang dapat dipenuhi. “Hanya hak-haknya sebagai warga negara yang harud dijamin oleh Negara.”
Dan untuk keberadaan kaum LGBT ini, Nasir meminta kepada siapapun untuk mengkajinya lebih dalam, khususnya oleh para akademisi. Dan yang perlu diingat dari kajian itu menurutnya ialah tetap memperhatikan falsafah bangsa, yakni Pancasila yang di mana Sila Pertama mengagungkan Tuhan.
“Mengingat Indonesia sebagai Negara ‘berketuhanan’ dan menjunjung tinggi ‘kemanusiaan’ yang adil ‘beradab’.” (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)