JAKARTA (voa-islam.com)- Penegak hukum diduga mengacuhkan himbauan atau instruksi Presiden yang datang dari Ombudsman. Bahkan menurut Tim kuasa hukum Novel Baswedan, kepolisian dan kejaksaan telah menyalahgunakan kekuasaan.
“Faktanya, dua institusi penegak hukum justru mengabaikan instruksi presiden dan juga rekomendasi ombudsman. Kini oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu berkas perkara kasus Novel telah sampai ke Pengadilan,” demikian rilis yang didapat voa-islam.com.
Tim pun melayangkan sikap terhadap hal tersebut. Di antaranya meminta kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk mematuhi apa yang telah diinstruksikan oleh Presiden RI. Selain itu Tim juga meminta kepada Presiden Jokowi agar terus memantau perkembangan yang terjadi, misal menghentikan adanya dugaan kriminalisasi terhadap Novel.
“Pelimpahan berkas perkara Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu dengan mengabaikan instruksi presiden dan rekomendasi ORI adalah bentuk abuse of power oleh institusi penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan; Kembali menuntut Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Pemerintahan untuk memastikan Kapolri dan Jaksa Agung menghentikan kriminalisasi terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.” (RobigustaS/voa-islam.com)