View Full Version
Sabtu, 06 Feb 2016

Jika Head to Head dengan Ahok, Yusril Bersedia Maju Cagub

JAKARTA (voa-islam.com)—Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, dirinya bakal melihat dahulu perkembangan situasi yang ada sebelum memutuskan untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada DKI) 2017 atau tidak.

"Kita lihat perkembangannya," kata Yusril kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (6/2/2016).

Menurut Yusril, wacana dirinya disebutkan bakal menjadi calon dalam Pilkada DKI 2017 sebenarnya dimunculkan oleh salah satu lembaga survei yang melihat fenomena saudara Yusril berhasil mengalahkan adik Gubernur DKI Basuk Tjahaja Purnama (Ahok) dalam salah satu pilkada di Bangka Belitung.

Yusril menyatakan, awalnya ia tidak terlalu menanggapi wacana itu tetapi semakin hari semakin berkembang, dan Yusril menginginkan agar sebaiknya dalam Pilkada 2017 calonnya "head to head" (hanya dua) sehingga rakyat juga bisa fokus dalam memilih.

Ketum PBB ini menyatakan, dirinya telah menentukan pilihan untuk berlaga dalam Pemilihan Presiden 2019, tetapi bila ternyata harus didahului dengan mengikuti Pilkada DKI 2017 maka hal itu juga tidak apa-apa.

"Kalau 2017 Ahok menang (dalam Pilkada DKI) maka dia juga akan maju (dalam Pilpres) 2019," ujar Yusril.

Dia juga menyebutkan bahwa meski belum ada suara resmi dari parpol, tetapi sudah ada pernyataan dari sejumlah politisi dari beragam partai politik yang mendukung pencalonannya.

Ditanyakan mengenai pendapat keluarga, Yusril mengungkapkan bahwa bila dirinya maju dalam Pilkada 2017, maka keluarga sepakat bahwa tidak ada masalah untuk itu.

Yusril juga mengemukakan, dalam Pilkada serentak tahun 2015 lalu, dari sebanyak 168 pilkada, maka PBB berhasil memenangkan hingga sebanyak 53 calon.

Untuk itu, ujar dia, fokus dirinya saat ini adalah memperkuat PBB secara internal dengan tujuan antara lain agar dirinya juga bisa maju dalam Pilpres 2019.

Apalagi pada tahun 2019, lanjutnya, karena pemilu yang digelar secara serentak maka tidak ada ambang batas suara untuk pencalonan presiden karena setiap parpol peserta pemilu berhak mengusulkan calon presiden.* [Antara/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version