JAKARTA (voa-islam.com)- Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah dan Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Undip menolak revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KP2KKN dan Pusat Kajian Anti Korupsi FH Undip menilai, di antaranya bila revsisi UU itu dilakukan maka “jatah” penyadapan harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pengadilan.
“Jika wewenang penyadapan itu harus melalui prosedur perizinan maka ini bencana bagi pemberantasan korupsi. Sebab, penyadapan dengan izin akan terhambat prosedur birokratis. Apalagi, jika izin itu harus ke pengadilan,” demikian rilis yang didapat voa-islam.com.
Izin yang harus dikantongi oleh KPK dari pengadilan juga akan berpotensi bocornya info-info yang terkait dengan kasus korupsi. “Selain itu, izin penyadapan di pengadilan ini akan berpotensi membuat proses penyadapan menjadi bocor sehingga pelaku korupsi akan mengetahuinya. Keharusan meminta izin bisa membuat operasi bocor sehingga pengusutan kasus dugaan korupsi akan gagal. Akibatnya KPK tidak akan bisa melakukan penindakan praktik korupsi.”
Padahal tanpa melalui prosedur izin yang dilakukan oleh KPK ke pengadilan tidak akan membuat kelancaran penyidikan berjalan. “Selama ini, kewenangan penyadapan tanpa izin juga membuat penyidikan yang dilakukan bisa berjalan lebih cepat. Banyak kasus korupsi yang bisa dikembangkan dan ada pembuktian telak karena hasil penyadapan.” (RobigustaS/voa-islam.com)