View Full Version
Sabtu, 13 Feb 2016

Celah KPK Bermain: Adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)?

JAKARTA (voa-islam.com)- Adanya wewenang yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dikhawatirkan membuat para penyidik dari KPK bermain. Maka dari itu seharusnya SP3 ini menurut Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah dan Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Undip tidak diperlukan.

“Adanya SP3 itu dikhawatirkan membuat penyidik KPK bisa bermain-main dengan perkara kasus korupsi. Selain itu, tidak adanya kewenangan SP3 juga membuat penyidik harus hati-hati dalam meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” demikian rilis yang disampaikan ke voa-islam.com.

Tidak adanya SP3 pun menurut KP2KKN dan Pusat Kajian Anti Korupsi FH Undip akan menjadi cirri khas dari KPK sendiri. Pasalnya, tidak adanya SP3 tersebut, KPK akan bekerja secara maksimal dan berhati-hati di dalam menyidik perkara.

“Kewenangan inilah yang menjadi ciri khas KPK sehingga kasus-kasus yang ditangani lembaga antirasuah ini tidak ada yang divonis bebas di pengadilan. Tidak adanya SP3 juga bertujuan penyidik KPK ekstra hati-hati dalam mengusut sebuah kasus korupsi.”

Wacana revisi UU KPK masih menjadi perbincangan hangat dari beberapa kalangan. Mulai dari akedemisi hingga pakar hukum. Namun di sisi lain dari pihak istana sendiri melihat ini hanya memberikan tanggapan dingin berupa meyakinkan masyarakat bahwa tidak ada upaya dalam melemahkan KPK. (RobigustaS/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version