View Full Version
Rabu, 17 Feb 2016

Komnas HAM: Kekerasan Densus 88 Harus Diakhiri!

JAKARTA (voa-islam.com)--Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menganggap bahwa penanganan terorisme yang selama ini dilakukan oleh BNPT dan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri kerap melanggar HAM.

Sehingga, Komnas HAM menuntut agar penanganan terorisme oleh BNPT dan Densus 88 segera diakhiri dan ditinjau ulang.

“Yang jelas pola-pola kekerasan yang selama ini dilakukan dalam penanggulangan terorisme itu harus diakhiri. Tidak ada manusia yang harus diperlakukan dengan cara tidak manusiawi,” ujar Siane Indriani Komisioner Komnas HAM saat menghadiri diskusi tentang tindak pidana terorisme di Hotel Gren Alia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).

Menurut Siane, selama ini apa yang dilakukan oleh BNPT tidak membawa hasil signifikan dalam penanganan terorisme.

Kata Siane, dengan anggaran dari APBN seharusnya BNPT dan Densus 88 bisa melakukan deradikalisasi bukan malah menumbuh suburkan terorisme.

“Kita harap DPO itu tidak berujung diujung senjata. Tapi ada yang kemudian kembali ke masyarakat, tanpa ada balas dendam lagi.”

Tindak kekerasan yang dilakukan aparat Densus 88 terhadap terduga teroris menurut Siane akan menyimpan dendam kesumat kepada pasukan burung hantu tersebut.

“Kita harap DPO itu tidak berujung diujung senjata. Tapi ada yang kemudian kembali ke masyarakat, tanpa ada balas dendam lagi,” jelas Siane.

Dengan demikian, Siane mencurigai dengan pola penanganan yang dilakukan Densus 88 bukan karena untuk melawan terorisme. Akan tetapi karena ada mega proyek yang menjadikan terorisme sebagai alasannya.

“Semua ujung-ujungnya adalah sebuah orkestra proyek. Ini adalah ciptaan mereka agar proyeknya tetap berlanjut,” ungkap Siane.* [Nizar/Syaf/voa-islam.com]

 

 

 


latestnews

View Full Version