View Full Version
Jum'at, 19 Feb 2016

Masyarakat Temukan Akun/Situs Pornografi? Laporkan! Ini Caranya

JAKARTA (voa-islam.com)- Maraknya fenomena lesbi dan homo yang kini tengah dihadapi masyarakat tentunya membuat rasa cemas tersendiri. Belum lagi di dunia yang serba digital, masyarakat mau tidak mau harus menambah kewaspadaan terhadap akun atau oknum di media sosial, misalnya saja melalui Facebook dan Twitter.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Fahira Idris, misalnya mencoba membantu masyarakat untuk mengadukan bila ada atau menemukan konten-konten yang berbau negative (baca: porno). Dan hal pertama yang harus dilakukan oleh masyarakat menurutnya ialah mengadukannya kepada pihak berwajib (polisi).

“Jika anda melihat akun/situs #pornografi silahkan laporkan ke bagian SPK (sentra Pelayanan Kepolisian) di masing-masing wilayah. Dari uni SPK, anda akan diarahkan ke bagian Penyidik Serse Cyber Crime untuk berkonsultasi,” tulisnya pada kaun Twitter miliknya, siang tadi (19/02/2106), @fahiraidris.

Fahira menambahkan, pada saat mengadukan perihal tersebut, masyarakat diingatkan agar membawa bukti-bukti bahwa akun yang diadukan itu memang bermasalah. “Tentunya dengan menyerahkan bukti atau menunjukkan akun/ situs berkonten #pornografi tersebut kepada petugas kepolisian Setelah bukti-bukti diserahkan, maka petugas kepolisian akan buatkan 'Laporan Informasi' untuk akun/situs berkonten #pornografi tersebut.”

Dari 'Laporan Informasi' tersebut dengan bukti-bukti yang ada akan dilaporkan ke Pimpinan (Kapolres atau Direktur Cyber Crime). Dari Pimpinan (Kapolres/Direktur Cyber Crime) akan membuat surat ke Menkominfo untuk menutup akun/situs tersebut.

Jika masyarakat ada yang dirugikan dengan tersebarnya gambar pornografi maka orang tersebut yang dirugikan harus segera melapor. Pada saat melapor, yang penting menurut aktivis Gerakan Anti Miras (Genam) ini jangan lupa menyertakan bukti print out lengkap dengan alamat link situs/akun.

“Untuk pembuktian di Pengadilan maka pelapor wajib menyertakan hasil download/http track ke Hard Disk atau CD untuk dibuatkan 'Bukti Penetapan' di Pengadilan Negeri UU #pornografi pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI no. 11 tahun 2008 tentang IT atau pasal 4 UU RI no.44 tahun 2008 tentang #pornografi dengan Sanksi Hukuman di atas 5 tahun.” (RobigustaS/voa-islam.com)

 


latestnews

View Full Version