JAKARTA (voa-islam.com)- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo siap mengundurkan diri bila saja UU KPK jadi direvisi.
"Saya siap mengundurkan diri jika memang revisi ini terjadi. Saya orang pertama yang melakukannya," tegasnya, Ahad (21/02/2016), di PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta.
Agus yang hadir bersama para tokoh agama, aktivis, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan lainnya juga mengucapkan terima kasih atas perhatian yang begitu luar biasa dalam menolak revisi UU KPK tersebut.
Di dalam KPK misalnya, Agus memberikan keterangan mengenai adanya poin di dalam draft perencanaan revisi UU yang menyebutkan bahwa lembaga antirasuah tersebut harus diawasi dirasa tidak diperlukan. Karena di KPK sendiri dalam hal sekecil apapun geraknya memang harus diperhatikan.
"Di KPK sendiri kami melakukan pengawasan dengan ketat. Dan pengawasan itu ada di mana-mana. Misalnya saja di dalam menunaikan tugas dinas ke luar kota. Tim KPK yang menyewa hotel harus jelas anggarannya. Selain itu kami juga mengapresiasi tokoh-tokoh di sini yang telah mendukung menolak revisi UU," tambahnya.
Pun dengan, misalnya melakukan penyadapan, KPK juga memiliki prosedur yang pasti. "Kami pun melakukan penyadapan tidak dengan sembarangan saja. Kita juga ada melakukan diskusi terlebih dahulu," sambungnya.
Revisi UU KPK memang sedang hangat-hangatnya manjadi polemik tersendiri. Masyarakat yang melihat atau mendengar adanya revisi ingin dilakukan ke KPK mayoritas suaranya menolak dengan tegas. Hanya saja, yang diduga menjadi indikasi perlawanan justru datang dari DPR dan juga pemerintah. (RobigustaS/voa-islam.com)