View Full Version
Selasa, 23 Feb 2016

Lesbi dan Homo Hanya Bisa Diselesaikan dengan Ajaran Agama

JAKARTA (voa-islam.com)- Penyakit lesbi dan homo yang masih saja mewarnai pemberitaan di Indonesia jangan hanya dijadikan konsumsi tanpa adanya perhatian khusus untuk menyelesaikannya.

Persaudaraan Muslim Indonesia (Parmusi) salah satu dari sekian ormas Islam setelah memperhatikan hal demikian, lantas berniat membuat aturan atau Undang-undang. Alhasil selama kurang lebih hampir 2 minggu, akhirnya Parmusi telah menyusun naskah. Naskah akademik yang telah disusun itu kemudian akan diserahkan ke fraksi-fraksi di DPR RI, di Senayan.

“Parmusi sudah menyiapkan naskah-naskahnya. Dan naskah itu akan kita serahkan ke fraksi di DPR. Dan dalam rentang waktu 10 hari itu akan kami serahkan. Kita membuat ini karena kita tidak ingin penyakit LGBT ini hanya dijaadikan wacana saja tanpa adanya solusi yang berarti untuk masyarakat Indonesia,” kata Usamah Hisyam, Ketua Umum Parmusi, beberapa waktu lalu, di kawasan Senayan, Jakarta.

Ia mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Parmusi hanya inisiatif sendiri. Dan ini adalah bagian dari salah satu buah dari penolakan Parmusi terhadap homo dan lesbi.

Selain itu, draft atau naskah yang telah disusun tersebut ia katakan memiliki tujuan, di antaranya ialah melindungi seluruh anak dan masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam dari perilaku sesat tersebut.

“Seluruh tata nilai kehidupan kita kan diatur oleh Sila Pertama di dalam Pancasila. Maka dari itu tujuan kita adalah melindungi seluruh anak bangsa, seluruh Umat Islam dari berbagai bentuk perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai agama (Islam),” jelasnya.

Adapun untuk menjawab tentang HAM, ia mengatakan hanya dengan agama-lah hak itu bisa dibatasi. Termasuk perilaku menyimpang seperti LGBT. “Bagi Parmusi, HAM itu hanya bisa dibatasi dengan agama. Dan bagi Parmusi, tidak ada hak yang harus melenceng atau dilanggar dari ajaran agama,” tutupnya tambah. (RobigustaS/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version