View Full Version
Kamis, 25 Feb 2016

Dengan Sadap Gerak KPK Cepat, Guru Besar Unpad: Tidak Perlu Dipersoalkan

JAKARTA (voa-islam.com)- Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Padjajaran Bandung, Jawa Barat menyatakan tidak perlu adanya revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Justru yang perlu ditekankan adalah mendukung KPK untuk melakukannya pekerjaannya dengan baik.

Misalnya saja di dalam draft revisi UU KPK disebutkan dibutuhkannya KPK melakukan penyadapan dengan ijin lembaga tinggi hukum lainnya tidak perlu dipersoalkan. Karena penyadapan, menurut Prof. Komariah Emong merupakan jalan untuk mengungkap kasus tindakan korupsi di Tanah Air.

“Tidak perlulah dipersoalkan mengenai KPK menyadap itu. Melalui penyadapan, mudah-mudahan KPK dapat mengungkap kejahatan korupsi mulai dari perencanaan, yang di dalamnya ada suap, gratifikasi, dan lain-lain. KPK masih sangat diperlukan agar KPK dapat pekerjaannya dengan baik dan cepat,” ucapnya, beberapa waktu lalu, di Jakarta.

Dipertahankannya wewenang KPK untuk menyadap ia nilai telah banyak menghasilkan kinerja yang baik. Sebab dari penyadapan yang dilakukan oleh KPK, akan memperluas jejak dari penyadapan tersebut.

“Sebab pengungkapan kasus-kasus akhir ini tidak bisa lepas dari penelusuran dari hasil sadap itu. Dan hasiln ya sangat memuaskan,” tambahnya.

Karena itu, apapun alasan elit atau pemerintah untuk melakukan revisi, ia dengan tegas menolaknya. Alasannya selain yang termaktub di atas, lembaga hukum lain kecuali KPK yang serupa menurutnya saat ini tidak memiliki kemampuan yang luar biasa itu.

“Pokoknya jangan direvisi UU KPK. Dengan UU yang ada saya rasa KPK sudah nampak kuat. Kita punya lembaga yang serupa, tetapi kan tidak masih kurang gigit,” tutupnya menyarankan. (RobigustaS/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version