JAKARTA (voa-islam.com)- Guru Besar Ilmu Hukum dari Makassar, Prof. Marwan Mas menolak revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia beralasan karena di dalam draft atau poin revisi tersebut terdapat bahasa yang mencoba melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
“Rencana revisi UU KPK yang digagas oleh DPR RI harus ditolak. Karena ada lima poin yang di sana secara sistematis akan melemahkan dan melumpuhkan KPK,” katanya, beberapa waktu lalu, di Jakarta.
Jika hal demikian lolos, maka apa yang dilakukan oleh KPK, misalnya mesti ijin terlebih dahulu untuk melakukan penyadapan akan terhalang untuk mengidentifikasi calon tersangka. “Perlu diketahui bahwa untuk membongkar korupsi di ruang-ruang tidak memiliki cahaya harus ditangani dengan penyadapan. Apa artinya jika untuk menyadap saja mesti ijin terlebih dahulu ke pengawas KPK? Dijamin setelah itu KPK tidak akan memiliki taring lagi,” sambungnya.
Selain itu, jika DPR menginginkan adanya hal itu, segala acara dan tindak tanduk KPK akan serasa bias secara hukum. Bahkan menurutnya hal itu bisa dianggap melenceng jauh dari keteguhan KPK menyidik para koruptor.
“Saya bukannya alergi terhadap revisi UU KPK yang diinginkan banyak pihak, akan tetapi substansinya itu harus betul-betul menguatkan wewenang dan tugas KPK,” tambahnya.
Perlu diketahui bahwa UU KPK yang diinginkan banyak pihak, dan khususnya para penikmat korupsi memang sangat ditunggu untuk direalisasikan. Namun, dari para aktivis, tokoh, pengamat, hingga akademisi terus berteriak bahwa revis tersebut dapat melemahkan KPK. Karena itu, jika memang benar revisi UU itu menguntungkan, maka ada baiknya anggota DPR memperhatikan masukan-masukan dari berbagai sisi. (RobigustaS/voa-islam.com)