JAKARTA (voa-islam.com)- Senjata untuk memusuhi Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) ialah dengan direalisasikannya revisi UU KPK. Bisa pula memangkas wewenang dan kekuatan KPK.
“Yang perlu menjadi perhatian ialah utamanya itu UU KPK itu merupakan senjata utama untuk memastikan pelemahan kualitas dan menghilangkan wewenang KPK. Dan itu ibarat menggelar karpet merah untuk para koruptur,” kata Prof. Dr. Faisal Santiago, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Borobudur, Jakarta.
Selain itu, ia menilai adanya revisi itu untuk memudahkan para koruptur melancarkan aksinya untuk korupsi. Maka dari itu revisi tersebut di dalamnya terdapat kata-kata penyadapan harus ijin terlebih dahulu. Atau ada poin yang tertulis bahwa harus ada dewan pengawas untuk tugas KPK.
“Itu sama saja memberikan fasilitas dan kemudahan bagi para koruptor,” sambungnya.
Hal senada pun disampaikan oleh Prof. marwan Mas yang menyatakan bahwa KPK itu mesti kuat. Untuk persoalan penyadapan tidak perlu diributkan.
Guru Besar Ilmu Hukum ini juga mengingatkan bahwa KPK ini adalah produk reformasi. Artinya masyarakat Indonesia ingin lembaga ini tidak diganggu gugat atau dilemahkan. “KPK adalah anak kandung yang dilahirkan reformasi dan diinginkan rakyat sebagai ‘institusi khusus’, selain Polri dan Kejaksaan untuk memberantas korupsi dengan wewenang yang besar,” katanya. (RobigustaS/voa-islam.com)