View Full Version
Kamis, 25 Feb 2016

Penyadapan KPK Jangan Diganggu Gugat, Cukup Etika yang Diperhatikan

JAKARTA (voa-islam.com)- Dari sejumlah keinginan orang atau lembaga menguatkan KPK tetapi nyatanya justru sebaliknya harus diwaspadai. Semangat mereka yang menginginkan revisi UU KPK juga harus benar-benar ditelaah dengan detil.

Terbukt bahwa adanya keinginan revisi tersebut terdapat kata-kata untuk melemahkan KPK. Dan usulan mereka ini dinilai menyentuh semangat pemberantasan korupsi di Tanah Air.

“Semangat untuk melakukan revisi UU KPK secara ideal, ya tentu untuk menguatkan. Itu substansinya. Dan bila ada kesan untuk melemahkan, sebaiknya tidak dilakukan revisi UU tersebut. Dan usulan dari DPR RI juga pemerintah terkesan menghilangkan semangat KPK untuk menguliti koruptor,” kata Prof. Hamdi Muluk, Guru Besar Ilmu Psikologi dari Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, beberapa waktu lalu, di Jakarta.

Hal krusial pun ada menurutnya, yaitu di antaranya KPK harus dijaga kualitas pendiriannya yang “sendiri”. Tidak diganggu gugat atau dipengaruhi oleh lembaga lain, terlebih oknum pejabat dan elit.

“Pertama itu independensi KPK sebagai lembaga hukum harus ditegakkan. Harus dijaga pula. Dan keberadaan dewas pengawas itu mungkin akan mengurangi arti atau makna dari independensi tersebut. Dan cukup etik KPK saja yang diperkuat,” ucapnya.

Selain itu, yang kedua katanya ialah KPK harus tetap bisa melakukan penyadapan untuk mendukung kinerjanya. Dan ketiga ialah dengan meregenerasi para personil KPK dari latar belakang selain yang tela ada, misal dari TNI.

“Penyadapan itu kekuatan KPK. Jangan dihilangkan atau dihambat. Ketiga, pengangkatan penyidik dari luar jaksa dan polisi agar didorong untuk mendukung independensi KPK,” tutupnya. (RobigustaS/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version