View Full Version
Sabtu, 27 Feb 2016

Susi Ledakan Kapal, Gerindra: Jangan Sembarangan, atau Untuk Pencitraan?

JAKARTA (voa-islam.com)- Partai Gerindra mengutarakan bahwa apa yang dilakukan oleh Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti dengan mengebom kapal akan menjadi preseden buruk di mata masyarakat. Dan Susi pun seolah dengan “bangga” menghancurkan perahu/kapal milik warga yang dianggap illegal tersebut.

“Penenggelaman kapal ikan ilegal oleh @KelautanKKP dinilai sebagai contoh buruk yang dipertontonkan kepada rakyat,” tulis akun Twitter resmi milik partai dengan symbol Kepala Garuda tersebut.

Selain itu, tindakan Susi juga dinilai tidak mempengaruhi jera yang dilakukan oleh para penangkap ikan illegal tersebut. Terlebih Gerindra melihat yang ada hanya kerugian. “Aksi yang dimotori Menteri @susipudjiastuti itu juga tidak efektif mencegah illegal fishing, tetapi justru banyak merugikan Indonesia.”

Pemboman yang dilakukan Menteri nyentrik itu pun dinilai telah melanggar hukum yang berlaku di negeri ini. “Pemboman kapal tersebut melanggar peraturan perundang-undangan, seperti UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran dan aturan IMO. Karena pada pasal 229 UU Pelayaran yang menyatakan setiap kapal dilarang melakukan pembuangan limbah, air balas kotoran, sampah serta bahan kimia beracun ke perairan.” Dan sanksinya itu Susi dapat diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 300 juta.
“Begitu juga dengan Pasal 202 yang menyatakan, pemilik kapal juga wajib menyingkirkan kerangka kapal yang mengganggu keselamatan berlayar paling lambat 180 hari sejak tenggelam.”

Kapal yang tenggelam akibat kecelakaan saja diperintahkan untuk segera diangkat, tetapi ini malah ditenggelamkan dengan peledak sengaja. “Pemboman kapal sama saja membuang sampah anorganik dan B3 di laut, merusak habitat laut, mengganggu alur pelayaran @KelautanKKP. Anehnya, penenggelaman kapal itu justru didukung oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan TNI Angkatan Laut. @KelautanKKP seharusnya bijaksana dalam membuat suatu keputusan, jangan sembarangan atau untuk pencitraan.” (RobigustaS/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version