JAKARTA (voa-islam.com)- Anggota DPR RI dan elit diminta untuk tidak pura-pura tidak tahu di dalam melihat revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memuat tekanan dan bersifat negatif. Menurut Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis dari Unversitas Indonesia, Prof. Rhenald Kasali KPK harus diperkuat, bukannya justru sebaliknya dilemahkan.
“Cobalah. Jangan kita puar-pura tidak mengerti bahwa revisi UU KPK itu bermuatan untuk melemahkan pemberantasan korupsi. Sebaiknya KPK itu diperkuat. Bukan justru dikebiri,” katanya, beberapa waktu lalu, di Jakarta.
Ia pun meminta kepada siapapun untuk mengehentikan hal-hal atau perilaku jahat mengentikan niat suci masyarakat Indonesia di dalam memberantas korupsi. “Setop kebrutalan politik dengan ada niat-nait untuk menghentikan niat suci bangsa Indonesia di dalam memberantasa korupsi,” sambungnya.
Hal senada juga dinyatakan oleh Prof. Hibnu Nugroho dengan berharap revisi UU KPK itu dibatalkan. Di dalam kebijakan membatalkan itu, ia meminta kepada Joko Widodo selaku Presiden untuk merealisasikannya.
“Itu tergantung Pak Jokowi. Untuk membatalkan atau tidak. Tapi itu pun janji Jokowi saat kampanye yang mengatakan akan tetap menguatkan KPK. Maka presiden harus menolaknya,” tegasnya.
Jokowi juga diminta olehnya agar memperhatikan isi revisi UU tersebut. Dan menurutnya bahwa isi dari revisi itu hanya pelemahan saja untuk KPK. “Karena substansinya itu hanya melemahkan KPK,” tambahnya.
Tidak hanya Presiden yang diminta olehnya agar proaktif menarik revisi UU KPK tersebut. DPR RI pun harus bersinergi untuk membatalkannya. “Sesuai Pasal 20 Ayat 2 UUD 1945, rancangan itu bisa disahkan jika antara Presiden dan DPR memiliki persetujuan bersama,” ucapnya. (RobigustaS/voa-islam.com)