JAKARTA (voa-islam.com)- Tim Kuasa Bambang Widjayanto dan Abraham Samad menanggapi deponering dengan gembira. Pasalnya, bukti yang dituduhkan oleh kliennya tersebut tidak sesuai fakta, atau manipulatif
Deponering sendiri diartikan sebagai mekanisme hukum yang senada dengan intruksi dari Presiden untuk menghentikan kriminalisasi yang ada. Deponering yang diberikan oleh BW dan AS juga merupakan rekomendasi dari Ombudsman RI, Komnas HAM. Kedua lemabaga ini melihat adanya kejanggalan atau maladministrasi dan pelanggaran HAM di dalam proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian, khususnya dalam kasus BW.
“Hari ini 3 Maret 2016, Jaksa Agung resmi mengumumkan deponeering atau mengesampingkan perkara kasus Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad (AS). Menanggapi deponeering tersebut tim kuasa hukum BW AS menyatakan sikap sebagai berikut: Pertama, mengapresisasi keputusan deponering Jaksa Agung. Deponering adalah mekanisme hukum yang sejalan dengan instruksi Presiden untuk menghentikan kriminalisasi; Kedua, Deponering sejalan dgn rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) terkait maladminiatrasi dan pelanggaran HAM dalam proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian (khususnya dalam kasus BW),” demikan rilis yang didapat voa-islam.com dari kuasa hukumnya melalui Indonesia Corruption Watch (ICW), kemarin.
Selain itu, deponering itu untuk mengevaluasi atau mengoreksi tugas kepolisian selama menangani kasus BW dan AS ini. Kuasa hukum juga menyampaikan, tidak hanya kasus BW dan AS saja yang mesti diperhatikan, tetapi untuk kasus lain seperti kriminalisasi terhadap buruh, aktivis, ataupun pengabdi lembaga hukum.
Untuk Kejaksaan Agung, ICW meminta agar lebih gesit mengawasi atau melihat kerja penyidik di dalam, termasuk menerima berkas-berkas karena bisa saja diduga manipulasi.“Langkah deponering bentuk langkah positif dengan semangat untuk menghentikan kasus kriminalisasi. Semestinya juga diikuti dengan penghentian perkara kriminalisasi pegiat anti Korupsi dan para aktifis HAM, buruh, dan pengabdi bantuan hukum;
Kejaksaan kedepannya harus proaktif dalam mengawasi, mengontrol kerja penyidik, termasuk dalam menerima berkas perkara dari penyidik, karna dalam kasus BW khsusnya, pasca P21 justru terbuka fakta bahwa banyak bukti manipulative. Harus ada evaluasi internal maupun eksternal terkait kinerja kepolisian dalam kasus ini, salah satunya terkait dengan rekomendasi ORI.” (Robi/voa-islam.com)