JAKARTA (voa-islam.com)- Aliansi Pemerhati Hukum Masyarakat Jakarta turut menolak deponering yang yang diberikan oleh Kejaksaan Agung kepada Bambang Widjayanto (BW), Abraham Samad (AS), dan penyidik Novel Baswedan. Pasalnya, keputusan yang diambil Kejaksaan Agung menurut aliansi ini telah melanggar supremasi hukum.
Selain itu, pemerhati hukum tersebut menilai bahwa deponering yang diberikan oleh BW, AS, juga termasuk NB yang dilakukan oleh Jaksa Agung tidak ada hubungannya dengan Pasal 77.
Tindakan Kejaksaan Agung yang memberikan deponering atau penghentian penuntutan tidak termasuk penyampingan perkara untuk kepentingan umum. Dan ini pun tidak sesuai dengan Pasal 77, yang menghianati azas-azas supremasi hukum,” kata Lucky Nasution, Koordinator aliansi, kemarin (10/03/2016), di Jakarta.
Bukti dan sejumlah saksi menurutnya pun seharusnya dapat dijadikan bahan untuk membawa orang-orang tersebut ke pengadilan. “Khususnya pada perkara pidana NB, telah jatuh korban tewas dan korban lainnya mengalami cacat mental,” ucapnya yang dituangkan dalam rilis.
Alasan Kejaksaan Agung memberikan deponering terhadap orang-orang di atas juga dinilai justru akan membuat kegaduhan baru. Di antaranya tidak ada lagi rasa kerjasama yang kuat antara lembaga penegak hukum satu dengan yang lainnya.
“Sementara itu di dalam perkara mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tujuan Kejaksaan Agung agar perkara dua mantan pimpinan tersebut dikesampingkan untuk meredam gaduh justru akan semakin menimbulkan kegaduhan dan dapat memecah sinergi lembaga penegak hukum nasional,” jelasnya. (Robi/voa-islam.com)