View Full Version
Jum'at, 11 Mar 2016

Sudah Ada Bukti dan Saksi: Deponering Melanggar Hukum

JAKARTA (voa-islam.com)- Penolakan deponering yang diberikan oleh Jaksa Agung kian bergulir. Beberapa aliansi dan kelompok bahkan meminta Presiden Joko Widodo agar mengambil kebijakan terkait hal tersebut.

Selain dapat mencederai para aparat penegak hukum, deponering tersebut juga dinilai akan menciptakan kegaduhan antar lembaga.

Aliansi Pemerhati Hukum Masyarakat Jakarta, misalnya mengajak masyarakat agar ikut membantu menolak adanya keputusan deponering yang diberikan oleh Jaksa Agung tersebut. Melalui koordinsasinya, Lucky Nasution memberitahukan bahwa apa yang telah diputuskan oleh Kejaksaan tidak mengikuti hukum atau konstitusi yang ada.

Lucky juga berharap, apa yang telah diproses hukum agar mampu dibawa ke pengadilan. “Yaitu melanjutkan perkara mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni di antaranya Bambang Widjyanto (BW) dan Abraham Samad (AS), juga Novel Baswedan agar dilanjutkan ke tingkat pengadilan dengan  berbagai bukti dan saksi yang ada itu telah lengkap atau P21,” ucapnya, kemarin (10/03/2016), di Jakarta.

Ia juga menyatakan apa yang telah diputuskan tersebut tidak akan pernah menyelesaikan persoalan yang ada.

“Hanya di ranah pengadilan perkara tersebut dapat ditentuka apakah melanggar atau tidak. Biarkan para hakim yang menentukan itu, sesuai dengan bukti dan saki-saksi yang ada,” pungkasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung melalui HM Prasetyo memberikan deponering kepada BW dan AS. Atas alasan yang disebut para pemerhati hukum tindakan tersebut tidak mencerminkan supremasi hukum. Selain itu, ada pula yang mengatakan bahwa keputusan itu akan mencederai hukum di mata masyarakat Indonesia. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version