View Full Version
Jum'at, 11 Mar 2016

Jalur Perseorangan Cagub Diperbolehkan, Yusril: Bisa, Tanpa Mendiskreditkan Partai

JAKARTA (voa-islam.com)- Bila ada yang mengatakan partai politik itu tidak penting dan banyak masalahnya, tunggu dulu. Terlebih partai politik yang lahir paska reformasi.

Pertai politik banyak salah itu memang tidak bisa dipungkiri. Partai yang tidak banyak salah pun mari tidak dipungkiri pula. Akan tetapi bila dilihat sejarah, sebagaimana Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta 2017, Prof. Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa lahirnya sebuah partai politik itu, misalnya sebagai penguatan,  dan juga sebagai bayangan dari produk demokrasi.

Apalagi jika yang lahir dari paska raformasi, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menyatakan bahwa partai pada saat itu mau tidak mau dikondisikan dengan baik.

“Ketika akan memasuki reformasi 1999, saya sudah membayangkan bahwa dengan berakhirnya keterlibatan TNI ke dalam partai politik. maka alternatifnya adalah kita harus memperkuat kelembagaan partai politik.

Dari partai itulah kita dapat mengelompokkan segala aliran, kehendak dan aspirasi dalam masyarakat kita yang majemuk,” kata Yusril melalui siaran persnya yang diterima voa-islam.com.

Dalam sistem yang ada saat ini di Indonesia, menurutnya partai politik juga sebagai tempat untuk memilh pemimpin yang dikehendaki masyarakat. Sesuai selera dan keyakinan.

Untuk memilih pemimpin di daerah misalnya ia mengatakan bahwa aturan menyebut memang memperbolehkan seseorang melalui jalur perseorangan, kecuali pemilihan Presiden. Akan tetapi, dalam arti memiliki peluang, mantan Menteri Hukum dan HAM ini mengingatkan bukan berarti bahwa calon tersebut memberikan stigma negatif pada partai politik. Sebab memang demikian sistemnya.

“Mahkamah Konstitusi (MK) memang memberikan paluang munculnya calon perorangan dalam pemilihan untuk pengisian jabatan seksekutif di daerah. Untuk DPR dan Presiden tidak ada lain proses pencalonannya harus melalui partai politik. Karena itu kalau ada yang ingin memanfaatkan bolehnya muncul calon perorangan, sebagaimana diatur oleh UU, bisa saja, tanpa harus mendiskreditkan partai politik.” (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version