JAKARTA (voa-islam.com)- Hari ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menutup sementara layanannya. Kebijakan ini diambil karena dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian atas dua pengacara publik di LBH.
"Dua pengacara publiknya yaitu Tigor Gemdita Hutapea, S.H. dan Obed Sakti Andre Dominika, S.H., terkait dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap mereka saat menjalankan kerja bantuan hukum ketika buruh menolak PP 78 tahun 2015 di depan Istana Merdeka, 30 Oktober 2015 silam.
Memberitahukan kepada masyarakat luas pencari keadilan bahwa kegiatan operasional bantuan hukum dihentikan sementara pada tanggal 21 Maret 2016
dan akan kembali normal pada keesokan harinya," demikian siaran pers LBH yang diterima voa-islam.com, kemarin (20/03/2016).
Lembaga ini juga menolak adanya kriminalisasi dan peradilan sesat terhadap dua Pengacara Publik LBH Jakarta yaitu Tigor Gemdita Hutapea, S.H. dan Obed Sakti Andre Dominika, S.H."
Selain itu LBH pun menolak adanya kriminalisasi dan peradilan sesat terhadap 1 orang mahasiswa
dan 23 orang buruh yang berupaya membungkam hak kebebasan berekspresi dan berpendapat warga negara." (Robi/voa-islam.com)