JAKARTA (voa-islam.com)- Kemunduran demokrasi telah terjadi di era ini. Dan ini menjadi pukulan keras karena hal ini menyangkut tugas pemberi bantuan hukum.
"Bergulirnya kasus ini sampai proses pengadilan menjadi pukulan telak terhadap pemberi bantuan hukum dan langkah mundur demokrasi," demikian rilis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Hal tersebut menurut LBH dikarenakan Tigor dan Obed yang juga merupakan advokat, memiliki hak imunitas saat menjalankan profesinya untuk tidak dapat dituntut secara pidana.
"Sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 11 UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat Jo.
Putusan Mahkamah Konstitusi No.26/PUU-XI/2013."
Pun saat berada di area lapangan, tugas atau titel pengacara menurut LBH tidak bisa dilepas. "Ketika berada di lapangan Tigor dan Obed adalah penegak hukum yang secara posisi sama dengan aparat kepolisian."
LBH juga menilai, bahwa dugaan kriminalisasi ini merupakan bagian dari penghinaan terhadap profesi. Apalagi saat itu pengacara sedang bersama kliennya. "Kriminalisasi yang terus dilanjutkan ini juga merupakan pelecehan terhadap profesi advokat dan pemberi bantuan hukum di Indonesia yang sedang menjalankan tugas mendampingi kliennya." (Robi/voa-islam.com)