JAKARTA (voa-islam.com)- Mengalahnya negara di dalam mengambil kebijakan terkait kepentingan umum ditengarai akan menimbuilkan konflik antar masyarakat. Negara yang kadang lemah dalam mempertahankan harga dirinya juga dinilai akan meruntuhkan wibawa sebagai “pemilik” hukum.
Berikut pandangan aktivis Haris Rusly dari Petisi 28 melalui siaran persnya, dan didapat oleh voa-islam.com.
“….Ketiga, sesuai kehendak dan arah dari ideologi pasar bebas, maka operasi mindset juga mengarahkan untuk meruntuhkan konsep negara bangsa (nation state) yang berdiri di atas sejarah, filosofi dan teritori yang dibentuk melalui konstitusi.
Konsep nation state yang membentuk nasionalisme akan diruntuhkan dan diganti menjadi konsep corporate-state yang berdiri di atas pandangan kosmopolitanisme, yang menganggap bahwa semua suku bangsa manusia merupakan komunitas tunggal sebagai warga dunia yang tak dibatasi oleh tembok kesukuan dan batas negara.
Konsep corporate state adalah konsep negara yang berdiri di atas kepentingan korporasi yang hanya mengenal produsen dan konsumen, kreditor dan debitor, tak lagi mengenal batas negara, juga tak lagi mengenal warga negara.
Untuk mengahadapi ancaman dan tantangan tersebut, bangsa kita harus bangkit meng-counter operasi mindset yang dilancarkan oleh kekuatan asing tersebut dengan revolusi mindset melalui penataan ulang sistem negara kembali ke Pancasila dan UUD 1945 serta memimpinnya melalui revolusi teknologi dan kebangkitan industri nasional.
Sayangnya, para pemimpin negara dan insan intelijen kita sedang pikun, buta dan tuli, tak mampu lagi membaca, merasa, melihat dan mendengar perubahan zaman yang sedang mengancam eksistensi dan masa depan bangsa dan negara.” (Robi/voa-islam.com)