JAKARTA (voa-islam.com)- Badan Relawan Nusantara (BRN) Jakarta mendesak KPK mengembangkan dan mengusut penuntasan penyalahgunaan wewenang di Pemerintahan DKI Jakarta terhadap reklamasi pantai.
“Hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (31/3) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Gerindra M Sanusi. KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja sebagai tersangka pemberi suap kepada Sanusi dan tersangka selanjutnya adalah AWJ (Ariesman Widjaja), Presiden Direktur PT APL (Agung Podomoro Land) diduga memberikan uang suap kepada Sanusi melalui Trinanda Prihantoro, karyawan PT Agung Podomoro Land. Selanjutnya, Trinanda memberikan uang suap ini kepada seorang perantara berinisial GER yang menyerahkannya kepada Sanusi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan,” demikian rilis yang didapat voa-voa-islam.com atas nama Laode Kamalludin.
Menurut BRN, uang yang didapatkan oleh KPK dari OTT tersebut adalah bagian dari upaya untuk memuluskan proses izin reklamasi tersebut.
“Uang sebesar Rp 1 miliar dan Rp 140 juta yang diberikan Ariesman kepada Sanusi diduga merupakan suap terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana zonasi dan pulau-pulau kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) kawasan strategis pantai Utara Jakarta (Pantura) yang masih dibahas DPRD DKI. Kedua Raperda ini akan menjadi payung hukum proyek reklamasi di pantai utara Jakarta.”
Menurut BRN, dari operasi tangkap tangan oleh KPK membuktikan sedikitnya ada dua hal utama yang membuktikan pelanggaran besar yang dilakukan oleh Kepala Pemerintah Daerah DKI.
Sebelumnya, kawasan Jakarta Utara yang akan direklamasi tersebut akan dibuat kawasan huni dan bisnis. Akan tetapi, perjalanan atau prosesnya diduga ada beberapa kepentingan yang melibatkan oknum pejabat dan pengusaha. Bahkan dari pengamat lingkungan hidup menyatakan bahwa reklamasi yang dikehendaki oleh Pemprov itu tidak memiliki urjensi yang mesti ditindaklanjuti. (Robi/voa-islam.com)