View Full Version
Rabu, 06 Apr 2016

Soal Reklamasi Ahok Gunakan Kepres Tahun 1995, Aktivis: Jangan Mau Dibodohi Ahok

JAKARTA (voa-islam.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihimbau segera memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok dalam persoalan reklamasi pantai yang tengah diperbincangkan. Pasalnya, menurut mantan Staff Presiden SBY, Andi Arief, Ahok diduga mengubah persentase yang didapat oleh pengembang reklamasi.

“Tanya ke Ahok, apa dasarnya angka 15 persen? Bukankah angka sebenarnya itu harus 30 persen? Dua hal yang dipelintir Ahok: 1. Kewajiban bangun wall. 2. Angka 30 persen menjadi 25 persen. KPK harus periksa Ahok soal kewajiban pengembang, mengapa  angka 30 persen jadi menguap menjadi 15 persen?” katanya, melalui akun Twitter pribadi miliknya @AndiArief_AA dengan tagar (#)AhokNgibul.

Mantan Bupati Bangka Belitung itu pun yang selalu berkilah menurut karena ingin mencari pembenaran saja. Misalnya saja menurut Andi, Ahok selalu berbicara dan merujuk keputusan tahun 1995. “Kenapa Ahok merujuk putusan tahun 1995? Karena pada tahun 2014 pemerintah Pusat sudah putuskan kewajiban 30 persen dan wajib bangun wall. Banyak media yang tidak mau kritis soal angka 15 persen yang seolah-olah itu angkaa besar dan benar. Padahal angka seharusnya itu 30 persen,” tambah aktivis tersebut.

Andi mengingatkan publik atau masyarakat umum jangan mudah percaya apa yang dikatakan Ahok. “Publik jangan mau dibodohi Ahok, justru kalau Ahok mengambil  dasar hukum Kepres 1995, maka kewajiban pengembang ya 5 persen. Akal-akalan. Ahok memang culas dan manipulatif.” (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version