JAKARTA (voa-islam.com)- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai kesalahan, hari ini, 14 April 2016 mengeluarkan rilis konferensi persnya. Isinya antara lain BPK menjalani pekerjaannya sesuai dengan kelembagaan, yakni tidak keluar dari pakem yang ada.
“Terkait dengan pengadaan tanah RS Sumber Waras (RSWW) perlu dijelaskan bahwa BPK telah melaksanakan pemeriksaan dengans seksama tanpa ada intervensi dari pihak manapun, sesuai dengan konstitusi BPK lembaga yang profesional, bebas dan mandiri,” demikian rilis yang didapat voa-islam.com. Dan pernyataan di atas adalah poin atau nomor 5 dari 7 poin did alam rilis.
Selain itu, BPK juga memberitahu bahwa apa yang pernah dilakukan oleh Ahok atas keberataannya dengan hasil pemeriksaan, Majelis Kehormatan dan Kode Etik (MKKE) telah meresponnya. Dan ditemukan bahwa MKKE tidak menemui adanya pelanggaran sebagaimana Mantan Bupati Bangka Belitung itu tuduh.
“Menjawab surat Gubernur DKI Nomor 740/-1.93 tanggal 3 Agustus 2015 perihal: surat Pengaduan atas hasul pemeriksaan BPK RI perwakilan Provinsi DKI Jakarta, pada 23 Maret 2016 panitera MKKE BPK RI telah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta, nomor 03/S/PAN-MKKE/03/2016, perihal penjelasan atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan berdasarkan putusan MKKE, terlapor tidak melanggar kode etik BPK.”
BPK menyebut bahwa apa yang terjadi dengan pembelian lahan RSSW karena diawali dengan adanya transaksi tunai senilai Rp. 755,69 miliar melalui mekanisme yang tidak lazim. Dilihat tidak lazim itu, maka BPK melakukan penelusuran kepada dokumen pendukungnya.
Perlu diketahui bahwa Gubernur DKI Jakarta mengurimkan surat keberatan itu memiliki nomor 740/-1.93 pada tanggal 3 Agustus 2015. Surat itu pun telah diterima oleh BPK. Dan akhirnya pun telah diperiksa. (Robi/voa-islam.com)