JAKARTA (voa-islam.com)- Front Pancasila menolak dengan tegas "Simposium Membedah Tragedi 1965, Pendekatan Kesejarahan" di hotel Aryaduta, Jakarta. Acara yang digelar ini menurut informasi akan berlangsung pada tanggal 18-19 April 2016.
Menurut Front Pancasila, Simposium tersebut bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, TAP MPRS No XXV/MPRS Tahun 1966, tentang Larangan Partai Komunis Indonesia dan Underbouw-nya serta ajaran Komunisme/Marxisme/Leninisme, TAP MPR RI Nomor 1 Tahun 2003, Undang Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP berhubungan dengan Kejahatan dan Keamanan Negara.
"Maka ajaran Komunis dalam segala bentuknya dilarang di Republik Indonesia," demikian rilis yang didapat voa-islam.com.
Alasan lainnya menurut Front ini ialah di antaranya acara tersebut mempunyai tujuan agar komunis dilegalkan di Inonesia. "Simposium dilaksanakan dengan tujuan mendapatkan legitimasi bahwa PKI adalah sebagai korban pelanggaran HAM."
Selain itu, Simposium tersebut akan dimanfaatkan untuk menekan pemerintah agar menyatakan permintaan maaf selanjutnya memberikan rehabilitasi dan kompensasi terhadap eks PKI.
Baru-baru ini, tepatnya di daerah Cianjur, Jawa Barat, kegiatan yang diduga berbau komunis dibubarkan oleh organisasi kemasyarakat nasionalis dan agamis. Untuk hindari hal itu, maka ajaran atau gerakan ini pun berpindah ke Jakarta. (Robi/voa-islam.com)