JAKARTA (voa-islam.com)- Ajaran atau gerakan komunisme telah terang benderang dilarang di NKRI. Misalnya melalui TAP MPRS No. XXV/MPRS Tahun 1966, tentang Larangan Partai Komunis Indonesia dan Underbouw-nya serta ajaran Komunisme/Marxisme/Leninisme.
Menurut Front Pancasila, yang direncakan akan menggagalkan acara yang terkait tersebut pada tanggal 18-19 April 2016 di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat, mengatakan bahwa akan dimanfaatkan untuk mengembalikan paham-paham komunis.
"Simposium dimanfaatkan untuk menghidupkan kembali paham komunis yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia dan UUD 1945," demikian rilis yang diterima voa-islam.com, atas nama Shidki Wahab selaku Ketua Front Pancasila.
Diadakannya simposium itu juga disinyalir Front Pancasila ini justru akan menimbulkan perpecahan karena, salah satunya akan membuka lama.
"Kudeta berdarah G30S/PKI tahun 1965 telah menjadi lembaran merah dalam sejarah penegakan Pancasila di Indonesia. Sebelumnya, PKI juga telah melakukan berbagai pembunuhan kepada santri, kyai, dan penjaga NKRI, dan pengkhianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
Simposium hanya akan membuka luka lama sejarah sehingga akan menimbulkan perpecahan baru di antara anak-anak bangsa."
Lagi pula rekonsiliasi yang telah berjalan secara natural dan tidak dapat dipaksakan, sehingga para anggota PKI telah dapat hidup damai dan bermasyarakat. Pun dengan hak-hak politik dan perdata para anggota PKI dan keturunan telah dikembalikan terbukti dengan dihilangkannya tanda ET di dalam KTP.
"Selain itu, pada saat ini banyak kader PKI dan keturunannya yang telah menjadi anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten, dan menjadi Kepala Daerah di berbagai wilayah di Indonesia." (Robi/voa-islam.com)