JAKARTA (voa-islam.com)- Adanya desakan obyektif yang dilakukan oleh segenap masyarakat, dari ormas, LSM, dan atau para tokoh agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak cepat menangani kasus pembelian lahan Sumber Waras juga disuarakan oleh pakar hukum, Margarito Kamis.
Dalam diskusi yang diadakan kemarin (19/04/2016) siang, ia menyatakan bahwa KPK seharusnya sudah dapat menaikkan status Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke tingkat penyelidikan dan penyidikan. Serta masih banyak lagi yang dianggapnya KPK mesti bergerak cepat.
“Saya menghimbau untuk persoalan kasus Sumber Waras agar ditingkatkan statusnya ke tingkat penyelidikan dan penyidikan. Dan bila hal itu dilakukan oleh KPK, itu artinya lembaga antirusuah tersebut masih mempunyai bukti kuat masih dipercaya. Dan saya juga tidak tahu mungkin saja ada kaitanyya dengan indikasi korupsi busway,” ucapnya.
Ahok pun diketahui telah banyak membantah perihal pelanggaran tersebut. Padahal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merilis bahwa nyata-nyatanya memana demikian, ada pelanggaran.
Ahok bahkan, sebelum diperiksa KPK mengatakan bahwa BPK ngaco dalam mengaudit atau melakukan investigasi lahan pembelian Sumber Waras. Namun untuk pakar hukum Margarito Kamis, apa yang diucapkan Ahok tersebut ada baiknya tidak terjadi lagi. Pasalnya, semakin banyak Ahok bicara, pun tidak akan mempengaruhi pelanggaran yang ia buat.
“Apapun yang dibicarakan Ahok, sebut saja iya. Kita iya kan saja. Sekalipun itu tidak akan mengubah serangkaian perbuatan pelanggaran hukum. Dan makanya, Ahok itu tidak perlu banya-banyak ngomong,” sarannya. (Robi/voa-islam.com)