View Full Version
Kamis, 21 Apr 2016

Ini Dasar Hukum Indonesia Mengapa Memilih Pemimpin Itu Harus Dilihat dari Agamanya

JAKARTA (voa-islam.com)- Untuk orang-orang yang menganggap bahwa memilih pemimpin jangan dilandasi dengan agama nampaknya mesti diragukan ke-Indonesiaannya . Pasalnya, konstitusi Indonesia sendiri tidak menafikan hal itu. Hal ini bisa dilihat dari Pasal 7, Bab III mengenai Persyaratan Calon yang telah menyebutkan untuk memilih pemimpin haruslah dilandasi agama. Ini termaktub di poin (a).

“Kalau ada orang yang mengatakan jangan bawa-bawa agama dalam memilih pemimpin, orang tersebut pasti bukan rakyat Indonesia. Atau setidaknya orang yang katakana jangan bawa-bawa agama dalam memilih pemimpin Indonesia, tidak tahu Pancasila dan konstitusi Indonesia. Bahkan syarat untuk jadi kepala daerah bahkan Presiden, poin pertamanya adalah BERAGAMA. Catat itu!” tulis aktivis muslim yang juga pengusaha di akun Twitter pribadi miliknya @ferrykoto.

Di dalam poin bahkan Ferry sebutkan tidak hanya sekedar percaya, tapi bertakwa. “Tahukan arti taqwa? Itu secara sederhana, artinya menjalankan semua perintah, ajaran agama. Itu syarat pemimpin di NKRI, perintah UU, bukan kata saya!”

Ferry juga menyebut orang yang menjalankan perintah agama, apapun agama yang dianut, itu syarat untuk jadi pemimpin di NKRI. “Apakah orang disebut taqwa, jika tidak beretika? Mengeluarkan kata-kata kotor, makian di depan publik? Apakah orang disebut menjalankan agamanya, jika memaki rakyatnya maling, menghardik rakyatnya. Agama apa yg ajarkan demikian?”

Jadi, menurutnya siapapun yang tidak sepakat dengan konsitusi, ada baiknya para penolak itu gugat ke lembaga yang berwenang. “Jadi yang mendebat saya soal jangan bawa-bawa agama dalam memilih pemimpin, monggo gugat dulu ke MK, UU pilpres & UU Pilkada. Selama bunyi UU nya demikian, maka jangan berdebat soal bawa agama dlm memilih pemimpin. Semoga kalian paham. Sekian.” (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version