View Full Version
Rabu, 27 Apr 2016

Pajak Tinggi, Pemerintah Melanggar Konstitusi

JAKARTA (voa-islam.com)- Pengamat ekonomi dan politik menyampaikan kepada masyrakat bahwa apa yang dilakukan oleh rezim Jokowi-Jk dalam soal memungut pajak yang tinggi merupakan suatu jenis pelanggaran. Penarikan pajak yang ia maksud ialah penarikan yang kian waktu kian tinggi yang dibebankan ke masyarakat.

“Pemaksaan pajak, cukai, dan berbagai pungutan yang dilancarkan Jokowi-JK terhadap rakyat kian membabi buta. Orang tidak sadar bahwa apa yang dilakukan pemerintahan ini melanggar amanat proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945, melanaggar Pancasila,  dan melanggar UUD 1945 asli,” kata Salamuddin Daeng dalam pesan singkatnya yang didapat voa-islam.com.

Salamuddin juga mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah saat ini karena diberlakukannya pendapatan negara yang cukup besar. Sedangkan perekonomian Indonesia tidak dapat menjawab hal itu.

“Mengapa? Sistem pajak yang diberlakukan dalam era pemerintahan Jokowi Jk sangat eksploittaif, agresif dan ambisius. Pemerintah menargetkan pendapatan negara super besar ditengah  pelemahan ekonomi global dan nasional.”

Padahal menurutnya sistem  pajak sendiri bukanlah sistem yang sejalan dengan Konstitusi Indonesia. Sistem  yang merupakan amanat proklamasi kemerdekaan, Pancasila, dan UUD 1945 adalah antitesa terhadap sistem  pajak tanah yang diterapkan  kolonial Inggris Raffles.

“Pemberontakan rakyat Indonesia terhadap penjajahan penjajahan adalah sekaligus adalah pemberontakan terhadap eksploitasi pajak kolonial. Pemerintahan Jokowi yang memungut pajak, cukai,  dll, secara ugal-ugalan tanpa disadari merupakan pengkhianatan terhadap Konstitusi.”

Karena pajak yang sekarang menyumbangkan sebagian besar pendapatan pemerintah Oligarkhi para taipan, pedagang dan saudagar. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version