JAKARTA (voa-islam.com)--Pemuda Muhammadiyah resmi melaporkan Ruhut Sitompul dari Fraksi Partai Demokrat ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mendatangi DPR RI, Jumat (29/4/2016).
Dalam laporannya, Pemuda Muhammadiyah menyertakan sejumlah bukti dugaan pelanggaran etik Ruhut Sitompul.
Ruhut dianggap melecehkan Hak Azasi Manusia (HAM) dengan maksud membela Densus 88 Antiteror Mabes Polri terkait tewasnya Siyono, terduga teroris warga Klaten, Jawa Tengah. Ruhut memelesetkan kata HAM menjadi Hak Azasi Monyet.
"Walaupun Ruhut sebagai anggota mempunyai hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi mempunyai batasan-batasan tertentu etik," ujar Dahnil Gedung DPR, Jakarta, Jumat (29/4/2016).
Menurut Dahnil, ada sejumlah aturan yang dilanggar Ruhut Sitompul, yaitu Pasal 51 ayat (1) huruf (f) UU No 8/2013, Pasal 81 huruf (a) dan (g) UU No 17/2014, Pasal 2 ayat (4) Peraturan DPR No 1/2015, Pasal 18 ayat (2) huruf (b) Peraturan DPR no 1/2015.
Dia mengingatkan, meskipun anggota DPR memiliki hak imunitas, tapi ada batasan berupa kode etik. Maka itu pihaknya meminta MKD menindak tegas Ruhut Sitompul.
"Sudah selayaknya, saudara itu untuk ditindak secara tegas oleh MKD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Dahnil.* [Sindo/Syaf/voa-islam.com]