View Full Version
Jum'at, 06 May 2016

Humas Polri: Dua Anggota Densus 88 Penjemput Siyono Tidak Akan Dipidanakan

JAKARTA (voa-islam.com)—Sidang etik dua anggota Detasemen Khusus (Densus) 88/AT penjemput Siyono, terduga teroris asal Klaten, Jawa Tengah berlangsung Rabu (4/5/2016) silam. Agendanya, mendengarkan pembelaan dari dua anggota Densus 88 itu.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigjen Boy Rafli Amar masih enggan membeberkan bagaimana hasil dari sidang etik itu. Sebab saat ini majelis etik masih menggelar agenda sidang.

Kendati demikian, Boy Rafli mengatakan dua anggota densus itu tidak akan dikenakan pidana.

"Sementara tidak demikian (dikenakan pidana), karena fokusnya lebih pada prosedur operasional di lapangan yang diduga terjadi pelanggaran dalam penerapannya di lapangan," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/5) seperti dikutip Jawapos.

Boy menjelaskan, majelis etik berpedoman dengan tiga tuntutan terhadap dua anggota densus tersebut. Yakni meminta maaf kepada organisasi Polri, kedua demosi tidak percaya atau tidak layak sebagai anggota densus, dan yang terakhir adalah dipecat dengan tidak hormat.

"Bisa, bisa antara tiga itu dipenuhi semuanya. Atau bisa lebih lagi (sanksinya), ada tambahan yang administratif," jelas Boy.

Seperti diketahui, belum lama ini Siyono meninggal dunia setelah dijemput dua anggota Densus 88. Siyono meninggal dunia dengan beberapa luka dan patah tulang. Diduga Siyono mengalami penyiksaan saat proses pemeriksaan oleh Densus 88.* [Syaf/voa-islam.com]

*Keterangan foto: Siyono semasa hidup

 


latestnews

View Full Version