JAKARTA (voa-islam.com)- Selain kepada Pemerintah, semua lembaga atau instansi yang ada dihimbau tidak mendukung kegiatan yang bernuansa PKI di seluruh wilayah Indonesia.
"Bersama ini pula, Front Pancasila menghimbau kepada seluruh Lembaga Negara, Institusi Pemerintahan, dan Elemen Bangsa tidak mendukung dan terlibat dalam kegiatan tersebut ('Simposium Membedah Tragedi 1965, Pendekatan Kesejarahan')," demikian siaran pers dari Front Pancasila yang didapat voa-islam.com.
PKI, dan PKI dapat dilihat juga telah "menyatu" dengan masyarakat pada umumnya. Maka, Front ini menghimbau agar pemerintah tidak perlu mendukung (meminta maaf).
"Hak-hak politik dan perdata para anggota PKI dan keturunan telah dikembalikan terbukti dengan dihilangkannya tanda ET di dalam KTP. Selain itu, pada saat ini banyak kader PKI dan keturunannya yang telah menjadi anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten, dan menjadi Kepala Daerah di berbagai wilayah di Indonesia."
Kudeta berdarah G30S/PKI tahun 1965 telah menjadi lembaran merah dalam sejarah penegakan Pancasila di Indonesia.
Sebelumnya, PKI juga telah melakukan berbagai pembunuhan kepada santri, kyai, dan penjaga NKRI, dan pengkhianatan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Antara lain pada tahun 1946, 1948, dan berbagai peristiwa sebelum G30S/PKI.
Dengan diselenggarakannya “Simposium Membedah Tragedi 1965, Pendekatan Kesejarahan” pada bulan lalu di Hotel Aryaduta Jakarta, substansi simposium tersebut memiliki indikasi dan tendensi untuk menghidupkan kembali paham komunisme, serta permintaan maaf kepada kebiadaban PKI.
"Simposium tersebut bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, TAP MPRS No XXV/MPRS Tahun 1966 tentang Larangan Partai Komunis Indonesia dan Underbouwnya serta ajaran Komunisme/Marxisme/Leninisme, TAP MPR RI Nomor 1 Tahun 2003, Undang Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP berhubungan dengan Kejahatan dan Keamanan Negara, maka ajaran Komunis dalam segala bentuknya dilarang di Republik Indonesia." (Robi/voa-islam.com)