JAKARTA (voa-islam.com)- Telah jelas hukum Indonesia bahwa segala bentuk dari PKI atau komunis itu dilarang. Namun sayang, hingga kini justru nampaknya mulai gencar dipromosikan kembali. Terlebih ucapan salah satu pejabat negara yang dinilai tidak tegas melihat fenomena “kebangkitan” tersebut.
Meminta Pemerintah untuk tetap mempertahankan TAP MPRS No: XXV/MPRS/1966 dan peraturan yang mengikat di bawahnya. TAP MPRS No:XXV/MPRS/1966, Undang-Undang dan Peraturan lainnya tetap sebagai larangan terhadap paham dan ajaran tentang Komunisme/Marxisme-Leninisme (PKI) di Indonesia,” demikian rilis dari Hasil Kordinasi 19 Elemen Merah Putih Anti Komunis DIY yang diterima voa-islam.com.
Kelompok ini juga menyatakan bahwa PKI akan tetap ada dan laten yang ada di Indonesia. “Menyakini secara tetap bahwa faham PKI merupakan bahaya laten yang berkembang di Indonesia. Menolak keberadaan dan segala kegiatan yang berbau PKI, dan atau yang menyebabkan berkembangnya faham tersebut.”
Pemerintah juga dihimbau agar tidak meminta maaf kepada gerakan haram ini dengan alasan apapun. “Negara c.q. Pemerintah tetap pada pendiriannya untuk tidak meminta maaf kepada pihak yang disebut-sebut sebagai korban 1965.”
Kelompok ini pun menuntut kepada pemerintah agar sekali lagi untuk bertindak tegas terhadap kegiatan atau acara yang berbau PKI di manapun keberadaannya.
“Mendesak kepada Pemerintah dan aparaturnya untuk mengambil tindakan terhadap penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada upaya pemutarbalikan fakta, yang terkait dengan faham PKI dan turunannya.”
Inilah kelompok-kelompok yang menolak keberadaan PKI dan turunannya: Sapma, PP Laskar jihad PPP DIY, Laskar PPP, GPK MERAPI, SANTRI NEKAT, Gerakan Militan Ka’bah, dan Gerakan Anti Maksiat. Juga termasuk Front Jihad Islam, Al-Jibra, Banser DIY, Ansor DIY, Kokam DIY, Paksi Katon, MCY, Srikandi PP DIY, Pemuda Pancasila DIY, GM FKPPI DIY,GPK Wilayah DIY, FJR. (Robi/voa-islam.com)