View Full Version
Senin, 16 May 2016

Kasus Siyono, Putusan Komisi Etik Dinilai Melindungi Internal Polri

KLATEN (voa-islam.com)--Tim Pembela Kemanusiaan (TPK) yang dibentuk oleh Koalisi Advokasi untuk Siyono (KASUS) menilai putusan Komisi Etik Profesi Polri dalam kasus Siyono mengabaikan rasa keadilan. Putusan yang berujung sanksi disiplin berupa permintaan maaf dan pemecatan dinilai lebih melindungi internal Polri.

Melihat tidak adanya keadilan hukum tersebut keluarga almarhum Siyono dan TPK membuat laporan polisi ke mapolres klaten, Ahad (15/5/2016). Sebelumnya TPK juga telah mengirimkan surat tertanggal 18 April 2016 yang ditujukan kepada Kapolri, meminta penuntasan perkara almarhum Siyono melalui jalur hukum Pidana. Namun surat tersebut sampai saat ini belum mendapat jawaban resmi dari Kapolri.

Laporan polisi terkait tewasnya Siyono oleh Densus 88 baru dibuat, lantaran keluarga menanti pertanggungjawaban Polri. Namun yang diapat justru tidak adanya keadilan dalam putusan Komisi Etik Profesi Polri.

“Permohonan maaf yang disampaikan kepaa keluarga besar Polri, menunjukan kepolisian lebih mengutamakan perlinungan bagi keluarga kepolisian dan penegakan hukum dan mengabaikan rasa keadilan,” ujar Trisno Raharjo selaku koordinator TPK, Ahad (15/5/2016) di Mapolres Klaten.

Trisno menambahkan laporan polisi dibuat agar pihak kepolisian memproses secara baik dan transparan serta mampu menemukan pelaku bahkan aktor intelektual dibalik tewasnya Siyono.

Laporan tersebut bukan semata-mata untuk mempidanakan dua oknum polisi yang dijatuhi sanksi oleh Komisi Etik Profesi Polri, namun untuk tujuan yang lebih besar agar kasus serupa tidak terulang kembali.

“Ini semata-mata untuk mencari keadilan dan keterbukaan terhadap proses penegakan hukum. Sehingga tidak terulang lagi hal serupa yang terjadi pada kasus Siyono dan keluarganya,” tandas dia.* [Arief/Syaf/voa-islam.com]

*Keterangan foto: Trisno Raharjo, Koordinator TPK


latestnews

View Full Version