KLATEN (voa-islam.com)--Keluarga almarhum Siyono melalui kuasa hukumnya Tim Pembela Keadilan (TPK) meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk terus melaksanakan tugas dan kewajiban hukum guna menyelesaikan perkara dugaan pelanggran HAM atas wafatnya Siyono ditangan Densus 88 Antiteror.
“Keluarga berharap komnas HAM menunjukan sikap tegas dengan membentuk tim gabungan pencari fakta atau tim Ad Hoc untuk kasus almarhum Siyono,” ujar Dr Trisno Raharjo selaku koordinator TPK, Ahad (15/5/2016).
Permintaan tersebut disampaikan pihak keluarga sebagai bentuk tindaklanjut penanganan laporan keluarga yang sebelumnya telah disampikan kepada komnas HAM. Keluarga melalui kuasa hukum dari TPK akan mengambil langkah langkah hukum lebih lanjut.
“Tidak hanya terbatas pada tindak pidana yang kami laporkan ke Polres Klaten, yang terdiri dari dugaan pembunuhan dan penganiayaan, menghalang-halangi penegakan hukum dan pelanggran kewajiban dokter,” kata Trisno.
Trisno menghormati langkah banding yang saat ini dilakukan oleh dua oknum polisi yang dijatuhi sanksi disiplin. Namun hal itu dianggap sebagai urusan internal Polri. Putusan tersebut dinilai tidak menyelesaikan kasus terbuhuhnya Siyono secara utuh.
Saat ini TPK selaku kuasa hukum keluarga almarhum Siyono telah maju satu langkah ke ranah hukum pidana. Langkah tersebut dilakukan untuk melihat apakah proses hukum ditegakan dengan baik atau tidak.
“Tujuannya bukan hanya untuk mempidanakan, lebih dari itu untuk melihat bagaimana proses hukum ditegakan. Ini juga menjadi evaluasi bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggr hukum,” tandas Trisno.* [Arief/Syaf/voa-islam.com]