View Full Version
Rabu, 18 May 2016

KPAI Desak Hakim Vonis Berat Pengusaha Kediri Pemerkosa 58 Anak

JAKARTA (voa-islam.com)--Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman berat kepada pengusaha Kediri, Jawa Timur yang telah memperkosa puluhan anak.

“KPAI berharap ada perspektif perlindungan anak yang dimiliki aparat penegak hukum khususnya hakim yang menyidang kasus ini,” ujar Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh saat Konferensi pres di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2016) kemarin.

Niam melanjutkan, bahwa hakim seharusnya tidak terfokus terhadap hal prosedural dalam menjatuhkan vonis. Sehingga terdakwa bisa divonis dengan hukuman tak seimbang.

Lebih dari itu Niam berharap hakim harus bisa melihat hal substansi yaitu dengan melihat korban yang berjumlah puluhan dan anak dibawah umur. (Baca juga: Pengusaha Kediri Perkosa 58 Anak, Fahira Idris: Ini Pelanggaran HAM Berat).

“Keadilan substantif penting dalam paradigma penetapan hukum. Jangan sampai kemudian berkedok pada aspek prosedural tapi kemudian menghilangkan hal yang substansi,” ujar Niam.

Karena baginya, hukuman berat terhadap terdakwa adalah wujud peradilan bagi korban.

“Salah satu wujud keadilan bagi korban adalah pemberatan hukuman bagi pelaku,” tandas Niam.* [Nizar/Syaf/voa-islam.com]

 


latestnews

View Full Version