JAKARTA (voa-islam.com)--Juru bicara Masyarakat Peduli Kediri Ferdinand Hutahayang yang melaporkan kasus pencabulan pengusaha Kediri terhadap 58 anak, berharap hakim yang mengadili pelaku untuk tidak melihat kepada bukti materil belaka.
Karena menurut Ferdinand, bukti materil berpotensi memihak kepada pelaku. Sedangkan, saksi bukti dan korban sudah cukup untuk menjatuhkan hukuman yang berat bagi pelaku.
“Bagaimana hakim melakukan terobosan hukum untuk memvonis terhadap terdakwa, dan tidak semata-mata meperhatikan bukti-bukti materil yang ada. Sehingga yang kita ragukan itu bahwa bukti-bukti materil yang ada akan sangat berpihak kepada terdakwa. Tapi kami minta ke hakim bahwa korban itu ada,” kata Ferdinand saat konferensi pres di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2016) lalu.
Adapun masalah denda yang dijatuhkan, Ferdinand lagi-lagi mendorong hakim untuk melebihkan dari apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu sebesar 100 Juta Rupiah.
“Dan untuk masalah denda, kan yang dituntut JPU ini hanya seratus juta ini sangat luar biasa. Kita harap tuntutan denda ini agar diputus diatas tuntutan JPU sesuai undang-undang nomor 35 tahun 2014 bahwa mestinya dendanya bisa sampai 5 milyar. Kita harap hakim memihak kesitu,” jelas dia.* [Nizar/Syaf/voa-islam.com]