View Full Version
Kamis, 26 May 2016

Presiden Jokowi Umumkan Hukuman Kebiri bagi Pemerkosa

JAKARTA (voa-islam.com)--Presiden Joko Widodo, akhirnya mengumumkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor: 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dalam Perppu tersebut, pelaku tindak pidana kejahatan seksual (pemerkosaan) terhadap anak, akan mendapatkan tambahan hukuman sepertiga pidana, dipidana seumur hidup, atau pidana kurungan paling singkat sepuluh tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Selain itu, tambahan hukuman lainnya adalah pengumuman identitas pelaku dan kebiri dengan menggunakan kimia.

“Penambahan pasal-pasal tersebut akan memberikan ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” kata Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Presiden Jokowi berharap dengan disahkannya Perppu tersebut bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak.

“Kita berharap dengan hadirnya Perppu ini bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku serta dapat menekan kejahatan seksual terhadap anak," kata dia.* [Nizar/Syaf/voa-islam.com]

 


latestnews

View Full Version