JAKARTA (voa-islam.com)--Dalam usulan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme oleh pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), terdapat pasal yang menambahkan masa penangkapan terduga teroris dari tujuh hari penahanan, menjadi 30 hari penahanan.
Menurut anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Asrul Sani sampai saat ini pemerintah belum pernah menyampaikan alasan penahanan yang diperlama.
“Sakarang Undang-undangnya 7 hari saja sudah lama, tetapi minta diperpanjang 30 hari. Dalam hal ini pemerintah belum menyampaikan argumentasinya. Kenapa harus 30 hari?" kata Arsul di kantor MUI Pusat, Jakarta, Senin (30/5/2016).
Arsul yang juga anggota pansus revisi UU Terorisme tersebut menyampaikan bahwa Fraksi PPP sendiri tidak setuju dengan usluan pemerintah yang menambahkan masa tahanan. Kata dia, untuk mengumpulkan alat bukti tidak harus selama itu.
“Menurut PPP tidak perlu selama itu. Karena dalam Undang-Undang Terorisme itu laporan intelijen itu sudah menjadi alat bukti. Tinggal nanti kan nyari satu alat bukti lain. Kalau sudah terkumpul alat bukti ya tetapkan langsung sebagai tersangka,” ungkap dia.* [Nizar/Syaf/voa-islam.com]
*Keterangan Foto: Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani, (pertama dari kanan)