JAKARTA (voa-islam.com)--Mantan anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Ida Zubaida, mengaku tidak rela mantan pimpinannya, yaitu Ahmad Moshaddeq, Mahpul Tumanurung, dan Andri Cahya ditahan oleh Mabes Polri atas tuduhan penistaan agama dan telah membuat makar.
Menurut Ida, mereka musti dibebaskan karena apa yang dituduhkan oleh Polri kepada ketiganya adalah tidak benar.
“Mana buktinya gak ada,” kata Ida kepada wartawan di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Dia mempertanyakan kenapa Ahmad Moshaddeq dan kedua kawannya ditahan. Padahal menurutnya, Gafatar telah bubar pada tahun lalu. Dan dia menduga bahwa hal tersebut ada kaitannya dengan urusan politik.
“Kalau saya sih ini ada keterkaitan politik yah disini. Terus kita kan hanya petani. Gafatar kan udah bubar pada tanggal 13 Agustus 2015. Pak Ahmad Moshaddeq tidak ada di pengurusan kenapa ditangkap gitu loh,” ungkap dia.
Selain itu, dia mengaku telah mengirim surat keberatan ke Mabes Polri bersama kawannya yang pernah mengikuti organisasi yang difatwakan sesat tersebut oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Sudah kita mengirimkan surat amnesty ke mabes Polri,” ujar Ida.* [Nizar/Syaf/voa-islam.com]