JAKARTA (voa-islam.com) - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang mempunyai kewenangan mengevaluasi peraturan daerah (Perda). Namun, tambah Mahfud, evaluasi harus sesuai prosedur hukum yang berlaku.?
Mahfud menjelaskan, setiap pemerintah daerah yang membuat perda harus disampaikan ke Kemendagri dan dievaluasi selama 60 hari. Jika selama 60 hari tidak ada evaluasi apa pun, perda tersebut dinyatakan sah.?
"Kalau dicabut, harus melalui?judicial review?atau?political review.DPRD-nya yang diminta mengevaluasi," kata Mahfud, Rabu (15/6) yang lalu.
Mahfud mengatakan, secara hukum pemerintah daerah bisa mengabaikan pencabutan perda yang dilakukan oleh Kemendagri. Aturan ini sudah jelas pada Pasal 145 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
"Kecuali undang-undangnya diubah," kata Mahfud.
Namun, menurut Mahfud, tidak ada perubahan undang-undang yang menyangkut hal ini. Mahfud mengatakan, prosedur ini tidak hanya berlaku pada perda intoleran, tetapi pada semua perda yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Beberapa hari sebelumnya Presiden Jokowi menilai akibat adanya Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat pertumbuhan ekonomi dan bertentangan dengan Undang-Undang, menghapus ribuan Perda.
Alasan Presiden Jokowi menghapus ribuan Perda tersebut, karena ia tidak ingin keberadaannya malah menimbulkan polemik sehingga menghambat pertumbuhan ekonomi baik makro maupun mikro.
"Saya sampaikan bahwa Mendagri (Tjahjo Kumolo) sesuai dengan kewenangannya telah membatalkan 3.143 Perda yang bermasalah tersebut," ujar Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Dari ribuan perda yang dicabut, diantaranya adalah Perda tentang Minuman Keras (Miras), dan hampir semua Perda yang dicabut itu juga mengandung unsur keislaman. Di antaranya adalah himbauan berbusana Islami pegawai yang beragama Islam.?
Berikut ini adalah contoh-contoh Perda bernuansa Islami yang telah dicabut Jokowi melalui Mendagri Tjahjo Kumolo, dari daerah berpenduduk muslim:
[dbs/syahid/voa-islam.com]