View Full Version
Rabu, 22 Jun 2016

ICMI: Perda Toleran dan Intoleran Itu Hanya Soal Persepsi

JAKARTA (voa-islam.com)--Terkait pembatalan 3.143 Perda yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sempat ada anggapan di tengah masyarakat bahwa perda bernuansa syariah ikut dibatalkan.

Bagi guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia, Jimy Asshiddiqie, di Indonesia tidak ada produk hukum yang dinamakan dengan hukum syariah. Yang ada kata dia hanyalah produk hukum yang diikhsuskan di beberapa daerah seperti Aceh, Papua, dan daerah khusus lainnya.

Kemudian dia menjelaskan, bahwa tidak ada hukum yang bersifat intoleran. Apalagi baru-baru ini diisukan bahwa perda tentang larangan membuka warung siang hari di bulan Ramadhan di Kota Serang, Banten adalah hukum intoleran yang termasuk dibatalkan.

“Saya kira tidak ada tuh yang toleran dan intoleran. Itu kan persepsi kita tentang materi perda,” jelas Jimly saat menjadi narasumber pada diskusi tentang Perda di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Selasa (21/6/2016).

Isu perda syariah mencuat menurut Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu, lantaran terjadinya miskomunikasi. Terlebih, mengingat tindakan Kemendagri yang sempat tertutup saat dimintai keterangan, dan lamban dalam publikasi terkait pembatalan perda.

“Ini miskomunikasi harus dicegah dengan banyak komunikasi seperti ini,” ujar dia.* [Nizar/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version