View Full Version
Rabu, 22 Jun 2016

Ketua DKPP: Kasus Aliran Dana Teman Ahok Bisa Seret Pelaku, Pemberi, dan Penikmat

JAKARTA (voa-islam.com)--Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Assiddiqie mengatakan, bahwa dugaan aliran dana reklamasi dari pengembang kepada Teman Ahok yang digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye bisa dijerat dengan kasus pidana suap.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu bukan hanya penerima saja yang dikenakan pidana, tetapi penerima sekaligus penikmat juga bisa terjerat hukum.

“Bisa saja (dipidanakan). Lo kalau suap kan pemberi, penerima, termasuk yang penikmat. Tidak menerima tapi penikmat,” kata Jimly di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Selasa (21/6/2016).

Jimly mengungkapkan, bahwa terkait kasus tersebut, jangan mudah untuk berkesimpulan. Hal tersebut menurut dia harus diserahkan pada proses hukum yang berlaku.

“Itu kan lagi diproses, kita jangan nilai dulu. Kita tunggu lah, kita percayakan pada proses hukum,” ungkap dia.* [Nizar/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version