View Full Version
Selasa, 12 Jul 2016

Inilah Modus Perampokan Gaya Baru yang Dikemas seperti Kasus BLBI

JAKARTA (voa-islam.com)- Ada dua Undang-undang yang disahkan di tengah kesibukan masyarakat Indonesia menyambut hari Raya Idul Fitri beberapa hari lalu. UU yang disahkan ini memiliki masing-masing potensi yang cukup signifikan.

"Ada dua UU yang diputuskan terakhir berpotensi membawa banyak pejabat masuk ke dalam jeruji besi. Dua UU tersebut diputuskan di saat masyarakat sedang sibuk mempersiapkan lebaran Idul Fitri. Ibarat maling yang sedang mencuri di dalam kekacaun dan keramain. Dua UU tersebut diputuskan diduga  dilakukan dengan suap kepada sejumlah tokoh kunci di parlemen," kata Haris Rusly, dari Petisi 28 melalui siaran persnya.

Pengaruh dari UU ini, salah satu menurutnya adalah tercabutnya susbsidi untuk orang-orang miskin. Dan ini juga berpotensi merampok dengan legalitas.

"Bayangkan, di mana-mana sejumlah derpartemen dilakukan pemangkasan anggaran, bahkan di kementerian PUPR yang tugas prioritasnya  bangun infrastruktur, juga anggarannya dipangkas. Subsidi untuk rakyat, listrik dan BBM juga dicabut. Tapi, anehnya, Pemerintah dan DPR justru berdamai untuk menggelontorkan subsidi (penyertaan modal) puluhan triliun kepada sejumlah BUMN yang untung dalam APBNP yang baru. Ini sebuah modus merampok secara legal, sebagaimana yang terjadi tahun 1998 dengan menggunakan BLBI."

Apalagi, saat ini ia menilai pemerintah tengah gencar "memeras" rakyat dengan menaikkan pajak. Hal ini sungguh berlainan dengan DPR RI yang justru mendominasi kata sepakat untuk Tax Amnesty.

"Pemerintah juga menargetkan penerimaan pajak sangat tinggi, rakyat dan kelas menengah diperas dan dipalak dengan pajak yang sangat mencekik. Tapi di saat yang sama justru Pemerintan dan DPR berdamai untuk membuat Pengampunan Pajak kepada para penjahat pengemplang pajak dan perampok uang negara, katanya untuk menyelamatkan APBN yang sedang devisit." (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version